Otoritas Jasa Keuangan telah membatalkan izin usaha PT Ovo Financial Indonesia (OFI), sebuah perusahaan pembiayaan (OJK).
Banyak orang mengira Ovo adalah penyedia layanan uang atau dompet elektronik OVO, sehingga pengumuman itu mengejutkan dunia media sosial.
Sebenarnya kedua perusahaan itu tidak ada hubungannya, dengan OVO yang terkenal, tidak ada hubungannya dengan Ovo Financial Indonesia atau OFI.
Orang-orang ketakutan.
Meski terpisah, pengumuman pencabutan izin OFI membuat publik, khususnya pengguna OVO, heboh.
Menurut akun Instagram resmi OVO, @ovo id, unggahan pemblokiran OFI dibanjiri pernyataan dan pertanyaan dari netizen. Banyak pengguna internet yang menyatakan ketidakpuasannya dengan kabar bahwa OFI telah memblokir akun OVO.
Kenyataannya, setelah perusahaan pembiayaan ditutup, sejumlah netizen mengungkapkan keprihatinan mereka.
Rabu (10/11/2021) pagi, tidak hanya di Instagram, tapi juga di Twitter, kata kunci OVO menjadi trending topik.
Senada dengan itu, netizen di Twitter mempertanyakan kebenaran cerita pemblokiran OFI oleh OJK, serta operasi dan keamanan OVO itu sendiri.
Berbagai entitas. Untuk menenangkan ketegangan, PT Visionet Internasional, bisnis yang menyelenggarakan OVO, mengeluarkan pernyataan singkat yang menjelaskan pencabutan izin OFI.
Harumi menjamin pencabutan izin oleh OJK terhadap OFI tidak akan mempengaruhi operasional uang elektronik OVO dengan pernyataan ini.
Operasional OVO sebagai uang elektronik akan tetap beroperasi secara rutin dan dapat melayani penggunanya.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik untuk perusahaan OVO dan OVO Group berjalan normal, dan tidak ada kekhawatiran,” tambah Harumi.
Pengguna OVO akan menerima email dengan informasi lebih lanjut. OVO menyampaikan penjelasan ini melalui berbagai media dan platform. Mulai dari akun Instagram resmi OVO, notifikasi aplikasi, bahkan surat langsung ke pelanggan, OVO sudah menjadi nama rumah tangga.
Isi pemberitahuannya sangat mirip dengan penjelasan Harumi.
Peringatan tersebut berbunyi, “Dengan ini kami sampaikan, OFI tidak memiliki afiliasi dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok uang elektronik OVO.”
Manajemen OVO juga menyampaikan kepada konsumen bahwa aktivitas uang elektronik berjalan lancar dan normal di notifikasi.
Manajemen juga menulis, “Dan tidak ada masalah sama sekali.
Justifikasi OJK
Berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyedia uang elektronik memiliki izin operasional dan diawasi oleh Bank Indonesia, menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (BI).
OVO, sebuah layanan keuangan PT Visionet Internasional, telah beroperasi dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B sejak 7 Agustus 2017.
“Platform OFI (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyedia uang elektronik yang diawasi oleh Bank Indonesia, merupakan bisnis yang terpisah dari platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan perusahaan keuangan,” jelas Sekar.
Pencabutan izin usaha OFI dilakukan, menurut Sekar, sebagai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
OVO adalah entitas yang terpisah, menurut manajemen Visionet Internasional, dan tidak ada hubungannya dengan Ovo Financial Indonesia.
“Ovo Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak terkait dengan grup OVO perusahaan uang elektronik (PT Visionet Internasional) yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO.
“Hanya saja OFI juga menggunakan moniker OVO sejak awal,” jelasnya.
Izin tersebut dicabut melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 19 Oktober 2021, dengan nomor KEP-110/D.05/2021.
“Izin usaha OFI dicabut karena perusahaan menyerahkan izin usaha berdasarkan keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan keadaan eksternal dan internal perusahaan,” jelas Sekar.
Ovo Finance Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan usaha di bidang perusahaan pembiayaan akibat pencabutan izin usahanya.
Selanjutnya, menyusul pencabutan izin Ovo oleh OJK, perusahaan terpaksa menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia, perusahaan diberikan tiga poin hak dan kewajiban.
OJK menetapkan tiga unsur penyelesaian hak dan kewajiban setelah izin Ovo dicabut:
1. Hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau penyandang dana yang berkepentingan diselesaikan.
2. Memberikan informasi yang jelas tentang tata cara penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau penyandang dana yang berkepentingan.
3. Memasukkan pusat informasi dan sistem pengaduan pelanggan ke dalam operasi internal perusahaan.