Asuransi Kesehatan Syariah -Salah satu alasan paling kuat orang membeli asuransi adalah untuk melindungi diri dari bahaya kesehatan yang hampir pasti akan muncul di masa depan.
Karena kesehatan yang telah dijaga akan menurun seiring bertambahnya usia, serta kemungkinan risiko kecelakaan dan kesehatan yang tidak dapat diprediksi, asuransi adalah langkah paling bijaksana yang diambil untuk menjaga kesehatan sejak usia muda untuk melindungi kesehatan. Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi kesehatan, khususnya asuransi kesehatan syariah.
Produk asuransi syariah, khususnya, telah menjadi nama rumah tangga di kalangan pelanggan Muslim yang mencari barang investasi yang benar-benar halal dan bebas dari situasi yang dilarang oleh hukum Islam.
Daftar Isi
Apa itu Asuransi Kesehatan Syariah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Pengertian asuransi syariah dapat ditemukan dalam dua jenis akad, yaitu akad tijarah yang artinya segala bentuk kerjasama dilakukan untuk tujuan mencari keuntungan, dan akad asuransi syariah yang artinya segala bentuk kerjasama dilakukan. untuk tujuan keuntungan. Kedua, adanya akad tabarru, yang menandakan bahwa semua kerjasama dilakukan dalam upaya saling bersahabat dan saling tolong-menolong.
Alhasil, semua produk asuransi syariah, termasuk asuransi kesehatan syariah, didasarkan pada dua prinsip tersebut, yang dikecualikan dari penerapan perhitungan bunga. Asuransi yang melindungi dari risiko kesehatan global dan biaya pengobatan dengan menerapkan prinsip syariah dalam penentuan premi dan proses klaim dikenal dengan asuransi kesehatan syariah.
Apa sebenarnya Takaful itu?
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi kesehatan Islam didasarkan pada pengertian takaful (tanggung jawab keuangan). Dalam asuransi syariah, ada prinsip yang dikenal sebagai takaful, yang dipegang teguh. Takaful didasarkan pada konsep sistem pembagian risiko, yang berarti bahwa perusahaan asuransi akan berinteraksi dengan peserta asuransi untuk berbagi risiko dan mengurangi biaya. Pengelolaan dana yang diberikan oleh peserta asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan.
Prinsip-prinsip asuransi yang sesuai dengan Syariah
Banyak orang mengacaukan asuransi syariah dengan asuransi konvensional dan ingin memahami perbedaan di antara keduanya. Pertama, perlu dipahami konsep asuransi berbasis syariah secara umum sebelum beranjak untuk mengkaji asuransi kesehatan berbasis syariah.
Setidaknya ada tiga perbedaan signifikan yang memungkinkan asuransi kesehatan syariah beroperasi sesuai dengan syariat Islam dan disahkan oleh MUI, yaitu tidak adanya gharar, riba, dan perjudian, yang semuanya dilarang dalam syariat Islam. Namun untuk menegaskan kehalalan prosedur asuransi syariah, ada beberapa prinsip yang diterapkan dalam setiap kegiatannya, antara lain sebagai berikut:
Takaful dan Tabarru, secara spesifik, adalah dua organisasi yang bekerja sama untuk berbagi risiko. Akibatnya, perusahaan asuransi dan peserta akan memberikan pertanggungan untuk semua investasi dan kegiatan komersial. Sedangkan tabarru’ adalah kumpulan dana dari peserta yang akan digunakan untuk menjalankan perekonomian, yang akan ditangani oleh bisnis asuransi.
Pengembalian uang, termasuk premi yang telah dibayarkan oleh peserta sampai dengan berakhirnya masa asuransi, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian. Akibatnya, tidak akan ada uang yang hangus dari pembayaran premi yang disetorkan selama masa pertanggungan asuransi.
Mohon bantu rekan-rekan peserta asuransi dengan mengingat landasan ibadah, yaitu pengertian yang menyoroti pentingnya amal ibadah. Setelah bencana, setiap pembayaran premi akan digunakan untuk mengganti klaim dari peserta lain yang dirugikan oleh peristiwa tersebut.
Apa Tujuan Asuransi Kesehatan Syariah?
Kehadiran asuransi syariah mendapat sanksi dari pemerintah yang telah menetapkan undang-undang yang jelas dan pengawasan yang ketat. Menurut Fatwa MUI, hukum asuransi syariah boleh asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip dan syariah Islam.
Pendirian asuransi kesehatan syariah tentunya dimaksudkan untuk saling menjaga dan membantu sesama yang telah membeli polis asuransi kesehatan syariah. Dengan adanya dana peserta asuransi yang dikelola oleh perusahaan, maka upaya tersebut akan dimudahkan, dan uang tersebut akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.
Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah
Dalam aplikasi praktisnya, asuransi syariah merupakan semacam perusahaan yang menjunjung tinggi keadilan. Hal ini terjadi karena pihak yang melakukan investasi akan menerima imbalan yang sama dengan pihak yang menerima investasi. Selain itu, ada beberapa keuntungan lain memiliki asuransi kesehatan syariah, antara lain:
- Karena masa asuransi akan berakhir pada akhir masa asuransi, maka tidak ada dana yang hangus karena semua biaya premi yang telah dibayarkan selama masa asuransi akan diganti.
- Menjaga keterbukaan dalam operasional organisasi dimungkinkan karena setiap anggota memiliki hak kepemilikan atas dana yang telah dimasukkan ke dalam perusahaan asuransi syariah, yang memungkinkan akuntabilitas yang lebih besar. Bagi hasil juga akan dijelaskan secara rinci pada awal akad, sesuai dengan persentase tabarru’ dan ujrah yang telah terkumpul.
- Karena dana investasi secara eksplisit ditentukan dan dipantau oleh Dewan Syariah Nasional, tidak ada kemungkinan riba.
- Memperoleh pengawasan dan arahan dari pemerintah dan Dewan Syariah Nasional untuk menjaga kehalalan status quo sekaligus beroperasi sesuai dengan konteks ekonomi negara.
- Peserta akan tetap mendapatkan manfaat tetap meskipun tidak mampu membayar pembayaran bulanan dan akan tetap mendapatkan manfaat yang sama dengan peserta lainnya.
- Ada potensi pengajuan klaim kedua atas pembiayaan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS atau asuransi dari perusahaan lain pada waktu yang bersamaan.
Konsep dan prinsip asuransi kesehatan syariah, serta perbedaannya dengan asuransi kesehatan konvensional
Setiap perusahaan asuransi dalam industri asuransi kesehatan syariah menganut sejumlah konsep dan prinsip yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu. Tentu saja, beberapa dari mereka berbeda secara signifikan dari perusahaan asuransi tradisional dalam hal model bisnis mereka.
1. Pengaturan Pembagian Risiko
Dalam asuransi kesehatan berbasis syariah, ada konsep yang dikenal dengan istilah tabarru’, yang mengacu pada premi yang ditanggung bersama oleh semua peserta dalam program asuransi. Dana tabarru’ ini akan dikumpulkan agar dapat memberikan manfaat bagi peserta lainnya. Program pembagian risiko, sering dikenal sebagai pembagian risiko, digunakan untuk menggambarkan hal ini. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menutupi klaim yang diajukan oleh peserta asuransi syariah yang terkena bencana alam.
2. Ketidaksepakatan dalam Perjanjian
Kontrak saling membantu adalah jenis pengaturan yang digunakan dalam asuransi syariah. Ini disebut sebagai kontrak takaful, dan akan berfungsi untuk membangun struktur untuk mendistribusikan uang klaim peserta sesuai dengan konsep pembagian risiko. Akibatnya, uang klaim yang diterima peserta berasal dari premi yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah dari peserta lain.
3. Istilah Dana Hangus
Menurut asuransi tradisional, “uang hangus” adalah kata yang mengacu pada saat pembayaran premi dilakukan kepada perusahaan asuransi dan tidak diganti jika tidak ada klaim yang diajukan dalam periode pertanggungan.
Menurut hukum Islam, bagaimanapun, tidak ada uang yang hangus karena semua premi yang telah ditempatkan akan dikembalikan kepada peserta dalam rencana asuransi. Jumlahnya akan ditentukan dalam kontrak di awal perjanjian dan akan dibayarkan seiring waktu.
4. Sistem Pengelolaan Dana
Asuransi syariah akan menangani dana melalui penggunaan instrumen yang halal dan sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Semua keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dana harus disetujui dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional sebelum dilaksanakan.
5. Konsep Laba
Selain itu, karena dana tabarru’ yang dialihkan kepada perusahaan asuransi syariah masih dianggap menjadi milik peserta asuransi, maka seluruh keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut akan dibagikan kepada peserta asuransi sesuai dengan skema yang telah ditentukan.
Bagi hasil tidak hanya untuk perusahaan asuransi syariah, tetapi juga adil dan tidak akan merugikan siapa pun yang berpartisipasi dalam sistem ini. Sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, perusahaan akan mendapatkan management fee dari pemerintah.
6. Transparansi Pengelolaan
Agar asuransi syariah mendapatkan kepercayaan dari anggotanya, salah satu prinsip dasar yang harus diikuti adalah administrasi dana yang transparan, yang meliputi pengelolaan iuran, surplus underwriting, dan hasil investasi.
Perusahaan asuransi wajib memberikan laporan transparan kepada setiap peserta tentang bentuk pengelolaan yang digunakan oleh perusahaan karena semua dana yang ada masih dianggap sebagai dana peserta dan oleh karena itu tunduk pada aturan kepemilikan yang sama.
7. Wakaf dan Zakat
Menurut hukum Islam, zakat adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, dan kewajiban ini telah dimasukkan ke dalam metode pengelolaan dana yang diterapkan oleh bisnis asuransi syariah.
Setiap keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang segera dialokasikan untuk pembayaran zakat sesuai dengan norma hukum Islam. Dengan cara yang sama, wakaf dapat dikelola langsung oleh perusahaan asuransi jika ketentuan yang sesuai diikuti.